Gambar Sampul PKKn · Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan (1)
PKKn · Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan (1)
Lukman Surya Saputra, M.Pd

23/08/2021 07:14:17

SMP 7 K-13 revisi 2017

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

137

Bab 6

Daerah dalam Kerangka Negara

Kesatuan Republik Indonesia

Ayo bersama mencintai NKRI!

Sumber : rindam16-ptm.mil.id

Gambar 6.1

Peta Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui perjuangan

panjang dan luar biasa oleh para pendiri negara. Komitmen yang kuat

dan perjuangan para pendiri negara yang tanpa mengenal lelah dalam

mewujudkan kemerdekaan. Hal itu akhirnya mengantarkan bangsa

Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdiri sejajar dengan negara-

negara lain di dunia.

”Kutitipkan bangsa dan negeri ini kepadamu.” Itulah pesan dari

salah seorang pendiri negara, Ir. Soekarno. Pesan itu bagi seorang pelajar

mengandung arti bahwa kita dituntut untuk mempersiapkan diri dalam

menghadapi masa depan. Generasi muda bangsa Indonesia, yang akan

meneruskan, mempertahankan, mengelola, dan memajukan bangsa dan

negara Indonesia.

Kelas VII SMP/MTs

138

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara besar

yang memiliki luas daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 km

2

dengan

jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa. Luas wilayah dan jumlah penduduk

merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk maju dan

berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut

tentunya harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus seiring sejalan dalam

mengembangkan daerah. Kalian sebagai pelajar sepatutnya memahami

daerah kalian masing-masing sebagai bagian tak terpisahkan dari negara

kesatuan republik Indonesia.

A.

Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia

1.

Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia

Amatilah dengan cermat Gambar 6.2 yang menggambarkan salah satu

peristiwa perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan.

Catat hal yang penting ingin kalian ketahui tentang perjuangan bangsa

Indonesia.

Sumber : eduprogram-irw.com

Gambar 6.2

Perjuangan Rakyat Surabaya Mempertahankan Kemerdekaan,

10 Nopember 1945

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

139

Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai

sesuatu. Bagi bangsa Indonesia, perjuangan dalam mendirikan Negara

Kesatuan Republik Indonesia dimulai sejak terjadinya penjajahan di

Indonesia. Carilah informasi tentang Perjuangan Pahlawan di daerahmu

dalam meraih kemerdekaan bangsa Indonesia. Gunakan tabel berikut

untuk mencatat hasil pencarian informasi yang telah kalian lakukan.

Aktivitas 6.1

Tabel 6.1 Perjuangan Pahlawan dalam Meraih Kemerdekaan

Bangsa Indonesia

No.

Nama Pahlawan/

Perjuangan

Hal yang Diketahui

1.

Perlawanan Rakyat

Maluku

a.

Masa perjuangan

:

b. Perjuangan melawan :

c. Ringkasan perjuangan :

2.

Perlawanan Kaum

Padri

a. Masa perjuangan

:

b. Perjuangan melawan :

c. Ringkasan perjuangan :

3.

Perlawanan

Pangeran

Diponegoro

a. Masa perjuangan

:

b. Perjuangan melawan :

c. Ringkasan perjuangan :

4.

Perlawanan Rakyat

Sulawesi

a. Masa perjuangan

:

b. Perjuangan melawan :

c. Ringkasan perjuangan :

5.

Perlawanan Rakyat

Kalimantan

a. Masa perjuangan

:

b. Perjuangan melawan :

c. Ringkasan perjuangan :

Kelas VII SMP/MTs

140

6.

Perlawanan Rakyat

Aceh

a. Masa perjuangan

:

b. Perjuangan melawan :

c. Ringkasan perjuangan :

7.

Perlawanan Rakyat

Tanah Batak

a. Masa perjuangan

:

b. Perjuangan melawan :

c. Ringkasan perjuangan :

8.

Perlawanan Rakyat

Bali

a. Masa perjuangan

:

b. Perjuangan melawan :

c. Ringkasan perjuangan :

9.

Sumpah Pemuda

10.

BPUPKI

11.

Proklamasi

Kemerdekaan

12.

PPKI

Tuliskan sumber informasi kalian dengan lengkap dan jelas (contoh buku

terbitan mana, tahun terbit dan sebagainya. Kumpulkan hasil pekerjaan

kalian pada guru.

Apakah dengan mengisi Tabel 6.1, kalian telah mampu membuat

gambaran perjuangan bangsa Indonesia menuju Negara Kesatuan Republik

Indonesia. Apabila belum cukup carilah informasi yang lebih banyak untuk

memahami perjuangan bangsa Indonesia selama penjajahan dan peristiwa

menjelang proklamasi kemerdekaan dengan cara mewawancarai tokoh

masyarakat atau pelaku sejarah yang ada di lingkungan kalian.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

141

Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin

menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Peristiwa

tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya

bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan

kemerdekaan Indonesia.

Sumber : 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 6.3

Pembacaan proklamasi oleh Ir. Soekarno

Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan

tuntutan pemuda ”... bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal

rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain.

Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan

bangsa Indonesia sendiri.” Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong

terjadinya peristiwa Rengasdengklok.

Saat itu, suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh

golongan pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia

untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia

sendiri. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi

oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi

dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut gembira oleh

SDUDSHPXGDGDQSUDMXULW3(7$\DQJPHQMDJD,U6RHNDUQR

Kelas VII SMP/MTs

142

Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di

Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai tempat yang aman untuk

membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks

proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai

tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di

kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks

proklamasi dirumuskan.

Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan

Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan

tangan sendiri. Kalimat pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan

ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi ”Kami

bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang

berasal dari Achmad Subardjo.

Sumber : www.berpendidikan.com

Gambar 6.4

Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang mengenai pe-

mindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang

secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Kedua

kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta

sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

143

Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir menandatangani

naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa Indonesia. Namun,

Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar

Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya,

Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan

beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas

teks proklamasi, yaitu : a. kata tempoh diganti dengan kata tempo; b. wakil

bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan c. cara

menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17,

boelan 08, tahoen 05.

Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditanda-

tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945,

hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan

Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta

membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.

Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah

Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan peserta

menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap

pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu

kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Berita proklamasi menyebar dengan

cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan

Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan

tangan di berbagai tempat. Rakyat melakukan doa syukur atas kemerdekaan

bangsa Indonesia.

1. Ceritakan kembali peristiwa sebelum proklamasi dilaksanakan dalam

bentuk tulisan.

2. Mengapa terjadi ketegangan antara golongan pemuda dan golongan

tua dalam menentukan proklamasi?

3. Sebutkan minimal empat tokoh pendiri negara dengan perannya

masing- masing dalam peristiwa proklamasi.

Buatlah tulisan menarik yang berisi aktivitas 6.2 tersebut. Kumpulkan

kepada guru kalian.

Aktivitas 6.2

Kelas VII SMP/MTs

144

Seperti yang telah kalian pelajari sebelumnya, teks proklamasi disusun

dalam keadaan genting dan mendesak, tetapi bukan berarti teks proklamasi

tidak memiliki legalitas dan makna yang mendalam. Teks proklamasi

disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman makna

yang termuat dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman

pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu itu.

Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia

menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna

bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan

kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai pemindahan

kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam

tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan

pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan

agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.

Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang

dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.

a. Aspek Hukum

Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa

Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan

hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI).

b. Aspek Historis

Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia

sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka

bebas dari penjajahan bangsa lain.

c. Aspek Sosiologis

Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi

bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka

dari belenggu penjajahan.

d. Aspek Kultural

Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan

pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui

persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

145

e. Aspek Politis

Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang

berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain

di dunia.

f. Aspek Spiritual

Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang

0DKD(VD\DQJPHULGDLSHUMXDQJDQUDN\DW,QGRQHVLDPHODZDQSHQMDMDK

Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh

rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari

penjajahan.

Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa

Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang

merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang

merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan

jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

2.

Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuk nya

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasi-

kan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia

adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Berikan deskripsi tentang

pasal ini!

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan

yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara

telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam

beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

a. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;

b. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”... Negara Republik Indonesia yang

berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ... persatuan Indonesia

...”; serta

c. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan

yang berbentuk Republik”.

Kelas VII SMP/MTs

146

Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan

ber usia lebih dari tujuh puluh (70) tahun tidak akan bertahan apabila

masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan.

Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara

Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang

kehidupan.

Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-

pecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-

bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri

negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam

pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan :

”...Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari

badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah

yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah

bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara,

ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah

atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu

adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah

tengahan...”

(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 181-182)

Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar

dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mengatakan :

”...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh

karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan,

tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah

pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya

pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.”

”...Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa

harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu

ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa.

Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli

seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga

di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh.

Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan

menghormati dan memperbaiki susunan asli...”

(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 271-272)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

147

Kemudian, berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18

Agustus 1945 di hadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan :

”...dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati

susunan nya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai daerah,

bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati

adanya daerah...”

(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)

Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh

pendiri negara perancang UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan

bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri

dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan

daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari,

dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).

Pembagian susunan daerah itu tidak membuat

negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap

dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas

mengakui dan menghormati satuan-satuan pe-

me rintahan daerah yang bersifat istimewa dan

masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional-

nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan

perkembangan masyarakat dan prinsip Negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang

dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah

masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti

desa, marga, nagari, gampong, huta,

dan

huria

.

Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain

dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga

mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain

seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal

18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,

”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum

adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai

dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik

Indonesia”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara

mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti

desa

,

marga

,

nagari

,

gampong

,

huta

, dan

huria

.

INFO

Kewarganegaraan

Terdapat lima daerah

di Indonesia yang

menyandang

status otonomi

khusus atau istimewa,

yaitu :

a. Pemerintahan

Aceh

b. Daerah Khusus

Ibukota (DKI)

Jakarta

c. Daerah Istimewa

(DI) Yogyakarta

d. Provinsi Papua

e. Provinsi Papua

Barat

Kelas VII SMP/MTs

148

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan

pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang

makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas

perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara

kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi,

dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat

Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang

menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan

18B, yaitu sebagai berikut.

a. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

b. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.

c. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.

d. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat

beserta hak-hak tradisionalnya.

e. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat

khusus dan istimewa.

f. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan

umum.

g. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil

(Rusdianto Sesung,2013 :46).

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana

diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan

Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat

dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain

yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat

dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan

bangsa Indonesia. Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah

menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah

negara Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa

Indonesia.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

149

Sumber : wikimapia.org

Gambar 6.5

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), salah satu bentuk pelayanan dasar

pemerintah daerah kepada masyarakat

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk

mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan

pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi

daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga

otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara

kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada

daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu

kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah

diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab

akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. Carilah dari berbagai sumber

tentang kewenangan seluas-luasnya pemerintah daerah dalam bidang apa

saja. Buatlah laporan kalian dengan lengkap dan menarik. Kumpulkan pada

guru kalian.

Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah

ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui peningkatan

pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah. Setiap pemerintah

daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat

Kelas VII SMP/MTs

150

di daerah tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan,

bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya untuk

memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila

terdapat pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah

ditentukan.

Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi

informasi dalam tabel berikut.

Aktivitas 6.3

Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana

diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015

tentang Pemerintahan Daerah

No.

Isi

Uraian

1.

Arti otonomi daerah

2.

Arti daerah otonom

3.

Arti desentralisasi

4.

Arti dekonsentrasi

5.

Arti tugas pembantuan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

151

6.

Urusan pemerintah pusat

7.

Urusan pemerintah daerah

8.

Pemerintahan Daerah

9.

Pemilihan kepala daerah

10.

Keuangan daerah

11.

Peraturan daerah

12.

Wewenang DPRD

Tempelkan hasilnya pada dinding kelas kalian.

B.

Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia

1

Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di

seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut

hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat

Kelas VII SMP/MTs

152

berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia. Namun dengan

perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia,

maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan

hak tidak pernah kunjung padam.

Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia

yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa

Indonesia di berbagai daerah. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara

lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan

rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang

Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda banyak

perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak

Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di

Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII. Perlawanan di

daerah Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung,

dan Pangeran Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan

dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh

Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura,serta perlawanan

rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.

Sumber : kadek-elga.blogspot.com

Gambar 6.6

Perlawanan Rakyat Bali dalam Pertempuran Puputan Margarana

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

153

Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami perubahan strategi setelah

NHEDQJNLWDQQDVLRQDO3HUMXDQJDQ\DQJVHEHOXPQ\DEHUVLIDW¿VLNGDQ

kedaerahan, menjadi perjuangan dengan mengutamakan organisasi dan

bersifat nasional. Pada saat perjuangan ini berdirilah organisasi perjuangan di

beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon,

Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya. Juga

muncul tokoh asal daerah di Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti

Soekarno, Mohammad Husni Thamrin, Muhammad Hatta, Liem Koen Hian,

Andi Pettarani, A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain.

Perjuangan ini terus berlanjut setelah kemerdekaan untuk memper-

tahankan kemerdekaaan dari keinginan Belanda untuk menjajah kembali

Indonesia. Berbagai peristiwa sejarah mencatat kegigihan para pejuang

Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Seperti peristiwa pertempuran

Ambarawa, peristiwa Bandung Lautan Api, perang gerilya Jenderal

Soedirman, pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan peristiwa

perjuangan yang lainnya. Buatlah sosiodrama tentang perjuangan setiap

daerah di Indonesia dalam mengusir penjajah. Mintalah teman kalian untuk

memberikan masukan guna perbaikan yang akan datang.

Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan yang menghendaki

bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara. Wilayah Indonesia

yang sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau bentuk lain,

menyatu menjadi satu kesatuan negara. Peristiwa ketika Sri Sultan Hamengku

Buwono IX menyatakan bahwa wilayah kerajaannya merupakan bagian dari

NKRI merupakan contoh keteguhan akan bentuk negara kesatuan. Tekad

bentuk negara kesatuan yang telah disepakati oleh para pendiri negara

ini harus terus dipahami dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia,

termasuk kalian sebagai pelajar dan generasi muda Indonesia

Coba kalian amati gambar pahlawan nasional berikut dan tulislah apa

yang kalian ketahui tentang perjuangan pahlawan nasional tersebut pada

kolom yang tersedia :

Aktivitas 6.4

Kelas VII SMP/MTs

154

Tabel 6.3 Sekilas Pahlawan Nasional

No.

Gambar Pahlawan

Nasional

Uraian

1.

2.

3.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

155

4.

5.

Tempelkan hasil pekerjaan kalian pada dinding kelas dan lengkapilah ber-

dasarkan masukan dari teman-teman kalian.

Apakah para tokoh pahlawan Nasional di atas ada yang berasal dari

daerah kalian? Apabila tidak ada cobalah kalian sebutkan tokoh

pahlawan di daerah yang paling dekat dengan kalian yang melakukan

perlawanan terhadap penjajahan di Indonesia! Coba kalian secara

kelompok, mengkaji peran daerah kalian dalam perjuangan melawan

penjajahan bangsa asing. Perjuangan yang menjadi bahan kajian

dapat berupa perjuangan di tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota,

provinsi atau wilayah region. Lakukan pengumpulan informasi melalui

berbagai sumber belajar, dokumen sejarah, nara sumber di sekitar

kalian. Lakukan wawancara dengan nara sumber pelaku sejarah atau

orang yang mengetahui. Susun hasil kajian kalian dan sajikan di kelas.

Berilah tanggapan terhadap teman lain yang menyajikannya.

Aktivitas 6.5

Kelas VII SMP/MTs

156

Setelah kalian mempelajari peran daerah dalam perjuangan kemerdekaan

Indonesia, maka semakin tegas dan jelas bahwa setiap daerah memiliki

peran yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan

kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah hasil perjuangan satu atau beberapa

daerah saja, namun seluruh rakyat dan daerah di Indonesia. Nilai perjuangan

kebersamaan dan persatuan ini yang harus kita pahami dan lestarikan.

2.

Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik

Indonesia Saat Ini

Kalian telah mempelajari peran daerah kalian pada masa merebut dan

mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Coba amati gambar kekayaan

alam yang dimiliki bangsa Indonesia berikut.

6XPEHUPLGXNDULWRQDQJ¿OHVZRUGSUHVVFRP

Gambar 6.7

Pengeboran lepas pantai di Riau

Gambar di atas hanyalah merupakan sebagian kecil kekayaan dan

keindahan alam Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas. Sebagai

negara kepulauan maka wilayah lautan lebih luas dibandingkan luas daratan.

Tanah kita dikenal dengan tanah yang subur. Berbagai jenis tanaman dapat

tumbuh subur di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat

Indonesia, juga memberikan penghidupan bagi berbagai satwa.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

157

Demikian juga dengan lautan yang luas di daerah tropis merupakan

sumber kehidupan di laut. Selain itu kekayaan alam Indonesia berupa bahan

tambang seperti minyak, gas, tembaga, emas, batu bara terkandung dalam

bumi Indonesia. Ini menggambarkan besarnya wilayah dan kekayaan bangsa

Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan modal yang

potensial untuk kemajuan bangsa dan negara.

Bagaimana keadaan wilayah, penduduk, ekonomi, dan kekayaan alam di

daerah kalian saat ini. Apakah seperti yang diuraikan di atas? Agar kalian

lebih mengenal dan memahami daerah kalian, carilah informasi tentang

daerah kabupaten/kota kalian dari berbagai sumber. Lengkapi tabel

berikut yang memuat informasi tentang daerah kabupaten/kota kalian.

Setelah kalian peroleh data tentang daerah kalian, buatlah kesimpulan

bagaimana peran dan arti penting daerah kalian dalam kerangka NKRI.

Aktivitas 6.6

Tabel 6.4 Keadaan dan Potensi Wilayah Kabupaten/Kota

No.

Aspek

Uraian

1.

Luas dan letak wilayah

2.

Jumlah penduduk

3.

Kekayaan alam

Kelas VII SMP/MTs

158

4.

Keadaan alam

5.

Potensi unggulan daerah

Tempelkanlah hasil pengisian tabel di atas di dinding kelas kalian. Bandingkan

hasil kalian dengan teman-teman di kelas.

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia

sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia

sehingga tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air

dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan

dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Makna ”dikuasai” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur

bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk

mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar

tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan

masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah

tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam

harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan

pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional ber-

keadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan

mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penye-

lenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi

sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut merupakan penegasan kembali

mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana

disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

159

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, memungkinkan

setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan

potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang

berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan

peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan,

pendidikan dan pendapatan masyarakat.

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom

harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan

masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat,

dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip

demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia antara lain sebagai berikut.

a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara

Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan,

pendidikan, dan pendapatan masyarakat.

c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara

di daerah.

d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan

pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha,

kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

yang demokratis.

Buatlah contoh-contoh dari kelima hal tersebut pada selembar kertas.

Kumpulkan pada guru kalian.

C.

Mempertahankan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara

bangsa

(nation state)

Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara

yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri.

Kelas VII SMP/MTs

160

6XPEHU¿QDQFHGHWLNFRP

Gambar 6.8

Pembangunan jalan di perbatasan Indonesia – Malaysia di Kalimantan, untuk

mendukung kemajuan daerah.

Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia

pernah terjadi upaya untuk menggantikan bentuk negara. Misalnya,

menggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi

pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik

Indonesia Serikat. Akan tetapi, upaya untuk menggantikan bentuk negara

itu tidak bertahan lama. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga

saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.

Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut

dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa

tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan

kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam

perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi

oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.

1. Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang

sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.

2. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

161

3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa

Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

4. Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagai pilihan yang tepat.

5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan

pribadi dan golongan.

6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Sedangkan pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya kesadaran nilai-nilai,

seperti berikut ini.

1. Kemajuan daerah akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia

memiliki nilai persatuan dan kesatuan.

2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan

kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.

3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan

dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada

kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membeda-

bedakan asal daerah.

Apakah menurut kalian masih ada nilai-nilai lain dari peran daerah

dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tulislah nilai-

nilai tersebut dan sajikan di depan kelas. Terimalah masukan dari teman-

teman untuk perbaikan sajian kalian di masa yang akan datang.

Aktivitas 6.7

Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus ditanamkan

dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat. Keberagaman daerah tetap

terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun

pengembangannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik

Indonesia. Hal ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak

mengakibatkan proses perpecahan bangsa dan negara. Kewenangan me-

ngurus urusan pemerintahan sendiri tetaplah untuk mentaati peraturan

pemerintah pusat, apalagi mengarah pada pemisahan daerah dari negara

kesatuan.

Kelas VII SMP/MTs

162

Sikap etnosentrisme yang mengandung makna

sikap yang menganggap budaya daerahnya sebagai

budaya yang tertinggi secara berlebihan dan

budaya daerah lain dianggap lebih rendah. Sikap

ini dalam kehidupan nampak antara lain sikap

mengutamakan kelompok daerahnya, memilih

pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan

budaya daerah kepada orang lain, dan sebagainya.

Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang

dapat dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, seperti

kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga

dalam masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu

sikap etnosentrisme yang sempit harus dihindari.

Upaya bela negara dan pertahanan keamanan

negara ditujukan untuk mempertahankan ke-

daulatan negara, keutuhan wilayah, dan ke-

selamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan

gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan,

baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai

membahayakan kedaulatan negara, keutuhan

wilayah, dan keselamatan bangsa. Setiap warga

negara, tanpa kecuali sesuai dengan kedudukannya

masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk

turut serta dalam upaya bela negara, pertahanan,

dan keamanan negara. Kalian sebagai pelajar dan generasi muda berkewajiban

mewujudkan nilai-nilai perjuangan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia dalam berbagai lingkungan kehidupan secara nyata.

Amati dan lengkapi pernyataan berikut sebagai wujud nilai-nilai tersebut.

1. Perwujudan dalam lingkungan sekolah.

a. Memilih ketua kelas tidak berdasarkan asal daerah.

b. ...................................................................................

c. ...................................................................................

d. ...................................................................................

e. ...................................................................................

2. Perwujudan dalam lingkungan pergaulan.

a. Bergaul tanpa memilih asal daerah.

b. ...................................................................................

c. ...................................................................................

INFO

Kewarganegaraan

Potensi gangguan

keamanan nasional

dari dalam negeri,

antara lain sebagai

berikut.

a. Gerakan separatis

bersenjata.

b. Terorisme.

F .RQÀLNNRPXQDO

d. Kerusuhan sosial.

e. Gangguan

keamanan laut.

f. Gangguan

keamanan udara.

g. Radikalisme.

h. Kejahatan lintas

negara.

i. Perusakan

lingkungan.

(Buku Putih Pertahanan,

2003:49)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

163

d. ...................................................................................

e. ...................................................................................

3. Perwujudan dalam lingkungan masyarakat.

a. Menghadiri perkawinan ada dari daerah lain.

b. ...................................................................................

c. ...................................................................................

d. ...................................................................................

e. ...................................................................................

Carilah peristiwa di sekitar kalian, baik dari media massa maupun

peristiwa yang terjadi di lingkungan kalian yang diakibatkan oleh sikap

etnosentrisme yang berlebihan. Diskusikan secara kelompok hal-hal

berikut ini.

1. Apa penyebab utama peristiwa tersebut?

2. Apa hubungan sikap etnosentrisme dengan peristiwa tersebut?

3. Bagaimana upaya mengatasi masalah tersebut!

4. Bagaimana sikap yang akan pilih, apabila kalian terlibat/ada dalam

peristiwa tersebut!

Susun hasil diskusi dalam laporan dan sajikan hasil diskusi kelompok

di depan kelas. Mintalah tanggapan pada teman-teman kalian untuk

melengkapi hasil diskusi kalian.

Aktivitas 6.8

Setelah mempelajari Daerah Tempat Tinggalku, Negara Kesatuan

Republik Indonesia Negaraku, apa pengetahuan yang diperoleh, apa

manfaat pembelajaran ini, apa sikap yang patut diteladani, dan apa

perilaku tindak lanjut yang akan dilakukan? Ungkapkan atau tuliskan

pendapat kalian dalam selembar kertas. Kumpulkan pada guru kalian.

5HÀHNVL

Kelas VII SMP/MTs

164

1. Kata Kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada

bab ini, yaitu :

Daerah

,

Negara Kesatuan Republik Indonesia

,

Perjuangan

,

Proklamasi Kemerdekaan

,

Otonomi Daerah

dan

Mempertahankan NKRI

.

2. Intisari Materi

a. Proklamasi kemerdekaan merupakan rahmat Tuhan Yang Maha

Kuasa dan sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan pem-

berian negara lain.

b. Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna

sebagai berikut.

‡ %HUGLULQ\D1HJDUD.HVDWXDQ5HSXEOLN,QGRQHVLD

‡ %HUODNXQ\D

hukum nasional Indonesia, tidak berlaku hukum

kolonial.

‡ 3XQFDNSHUMXDQJDQSHUJHUDNDQNHPHUGHNDDQ

‡ 7LWLNWRODNSHODNVDQDDQDPDQDWSHQGHULWDDQUDN\DW

(pembangunan).

c. Seluruh daerah di Indonesia memiliki peranan penting dalam

perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Demikian juga dalam mengisi

kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan

negara saat ini.

d. Kesadaran akan arti penting daerah dalam perjuangan kemerdekaan

memiliki makna bagi pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung

jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. Sikap etnosentrisme, yaitu sikap yang menganggap budaya daerah

lebih tinggi dan menganggap budaya daerah lain lebih rendah, harus

dihindari dalam masyarakat Indonesia.

Rangkuman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

165

Di sekitar kita saat ini banyak berdiri organisasi masyarakat yang

mencirikan daerah tertentu. Cobalah kalian lakukan wawancara dengan

pengurus atau anggota organisasi tersebut mengenai arah dan tujuan,

kegiatan, keanggotaan organisasi, dan hal lainnya. Gunakan format

wawancara yang telah kalian siapkan. Buat kajian arti penting organisasi

tersebut dalan kerangka NKRI. Susun laporan hasil wawancara dan

kajian kelompok kalian, kemudian sajikan di depan kelas. Terimalah

masukan dari teman-teman kalian dengan terbuka untuk perbaikan di

masa datang.

Proyek Kewarganegaraan

Jurnal

Nama Sekolah

: ..............................

Kelas/Semester : ..............................

Tahun Pelajaran : ..............................

Tabel 6.5 Jurnal Perkembangan Sikap Sosial

No.

Waktu

Nama

Siswa

Contoh

Perilaku

Butir

Sikap

Keterangan

1.

2.

3.

Penilaian Sikap

Kelas VII SMP/MTs

166

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

167

Uji Kompetensi 6

Uji Kompetensi 6.1

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan?

2. Apa makna peristiwa Rengasdengklok bagi Proklamasi Kemer dekaan?

3. Bagaimana proses penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan?

4. Apa saja tiga (3) perubahan redaksi teks proklamasi kemerdekaan

Indonesia?

Uji Kompetensi 6.2

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?

2. Bagaimana bentuk negara Indonesia?

3. Apa tujuan negara Republik Indonesia?

4. Sebutkan lima (5) daerah di Indonesia yang menyandang status

otonomi khusus atau istimewa!

Uji Kompetensi 6.3

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur

pemerintahan daerah!

2. Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik

Indonesia?

3. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?

4. Apa tujuan otonomi daerah?

Kelas VII SMP/MTs

168

Pemahaman Materi

Dalam mempelajari materi bab ini, tentu ada materi yang dengan mudah

dapat dipahami, dan ada juga yang sulit dipahami. Oleh karena itu,

lakukan penilaian diri atas pemahaman terhadap materi pada bab ini

dengan memberikan tanda ceklist (

) pada kolom sangat paham, paham

sebagian, dan belum paham.

Tabel 6.6 Pemahaman Materi

No.

Submateri Pokok

Sangat

Paham

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1.

Daerah dalam Kerangka

Negara Kesatuan Republik

Indonesia

a. Perjuangan Menuju

Negara Kesatuan

Republik Indonesia

b. Pengertian wilayah

dalam kerangka Negara

Kesatuan Republik

Indonesia

2.

Peran Daerah dalam

Negara Kesatuan Republik

Indonesia

a. Peran Daerah

dalam Perjuangan

Kemerdekaan

b. Peran Daerah dalam

Negara Kesatuan

Republik Indonesia Saat

Ini

3.

Mempertahankan Negara

Kesatuan Republik

Indonesia

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

169

Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok sangat paham,

mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan

kalian. Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok paham

sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah

penjelasan lebih lengkap, agar kalian dapat cepat memahami materi

pelajaran yang sebelumnya kurang atau belum dipahami. Tuliskanlah

dengan jujur untuk kebaikan kalian.

Kelas VII SMP/MTs

170

Daftar Pustaka

Albert Rumokoy, Donald dan Frans Maramis. 2014,

Pengantar Ilmu Hukum,

-DNDUWD5DMD*UD¿QGR3HUVDGD

Budiardjo, Miriam. 1996.

Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta

: Gramedia Pustaka.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

.

Jakarta : Balai Pustaka.

Djahiri, Kosasih. 2001.

Model Pembelajaran Portofolio Terpadu dan Utuh.

%DQGXQJ333.1+83,&,&('

Hermawan Ruswandi dan Sukanda Permana. 2009.

Kehidupan pada Masa

Pra Indonesia Zaman Pergerakan.

Bandung : Setia Purna Inves.

Juliardi, Budi.2015.

Pendidikan Kewarganegaraan, Untuk Perguruan

Tinggi

-DNDUWD5DMD*UD¿QGR3HUVDQGD

Kaelan. 2004.

Pendidikan Pancasila

. Yogyakarta : Paradigma.

Koentjaraningrat. 1997

. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia

. Jakarta :

Djambatan.

Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia. 2006.

Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

.

Sekretariat Jenderal, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi. 2009.

Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi

untuk

SMA, Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan,

Jakarta;

Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat.2012.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa

dan Bernegara

. Sekretariat Jendral MPR RI.

Md, Mahfud. 1993.

Dasar dan Struktur ketatanegaraan Indonesia

.

Yogyakarta : UII Press.

Nurdiaman, Aa. 2007.

Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa

dan Bernegara untuk kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah

Tsanawiyah

. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan

Nasional.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

171

Piagam Jakarta (n.d).

Ensiklopedi

. Diperoleh 21 Maret 2016, dari www.

jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/2352/piagam-jakarta.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014,2012.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Jakarta : Sekretariat

Jendral MPR RI

Prosiding Simposium Peringatan Hari Lahir Pancasila. 2006.

Restorasi

Pancasila Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas.

Jakarta :

Kampus FISIP UI, Depok, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D).

Sesung, Rusdianto. 2013.

Hukum Otonomi Daerah, Negara Kesatuan, Daerah

Istimewa dan Daerah Otonomi Khusus,

-DNDUWD5H¿ND$GLWDPD

Sekretariat Negara RI. 1975.

30 Tahun Indonesia Merdeka 1945-1949

. Jakarta

: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sekretariat Negara RI. 1995.

Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945–22

Agustus 1945

. Jakarta : Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sundawa, Dadang.2003.

Norma-norma dalam Masyarakat

. Jakarta : Departemen

Pendidikan Nasional.

Surya Saputra, Lukman. 2007.

Pendidikan Kewarganegaraan Menumbuhkan

Nasionalisme dan Patriotisme untuk kelas VII Sekolah Menengah

Pertama/Madrasah Tsanawiyah

. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen

Pendidikan Nasional.

6\DUL¿Q3LSLQ

Pengantar Ilmu Hukum

. Bandung : CV. Pustaka Setia.

Tim Penyusun 30 Tahun Indonesia Merdeka. 1997.

30 Tahun Indonesia

Merdeka

. Jakarta : Balai Pustaka.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Utoyo Sudrjo, Radik. 1983.

Album Perang Kemerdekaan, 1945-1950

. Jakarta

: Badan Penerbit Almanak RI/B. P. Alda.

Kelas VII SMP/MTs

172

Sumber Gambar

Album Perang Kemerdekaan

Dokumen Kemdikbud

30 Tahun Indonesia Merdeka

http://id.wikipedia.org

Diunduh pada tanggal 3 Desember 2015 Pukul 19.15 WIB

http://id.wikipedia.org

Diunduh pada tanggal 3 Desember 2015 Pukul 19.23 WIB

http://archive.kaskus.co.id

Diunduh pada tanggal 3 Desember 2015 Pukul 20.10 WIB

http://media.infospesial.net

Diunduh pada tanggal 4 Desember 2015 Pukul 18.23 WIB

http://www.kemendiknas.go.id

Diunduh pada tanggal 5 Desember 2015 Pukul 19.00 WIB

http://umisolikha.wordpress.com

Diunduh pada tanggal 5 Desember 2015 Pukul 19.25 WIB

http://www.rttmc-hubdat.com

Diunduh pada tanggal 5 Desember 2015 Pukul 19.47 WIB

http://temuluang.wordpress.com

Diunduh pada tanggal 5 Desember 2015 Pukul 20.05 WIB

http://smpnegeri1leces.blogspot.com

Diunduh pada tanggal 5 Desember 2015 Pukul 20.15 WIB

http://antarafoto.com

Diunduh pada tanggal 5 Desember 2015 Pukul 20.43 WIB

http://tanagekeo.com

Diunduh pada tanggal 5 Desember 2015 Pukul 21.23 WIB

http://www.wego.co.id

Diunduh pada tanggal 5 Desember 2015 Pukul 21.51 WIB

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

173

http://www.liputan6.com

Diunduh pada tanggal 5 Desember 2015 Pukul 21.28 WIB

http://jowonews.com

Diunduh pada tanggal 6 Desember 2015 Pukul 10.19 WIB

http://bantenpost.com

Diunduh pada tanggal 6 Desember 2015 Pukul 11.17 WIB

http://mediaindonesia.com

Diunduh pada tanggal 6 Desember 2015 Pukul 11.25 WIB

http://www.kejaksaan.go.id

Diunduh pada tanggal 6 Desember 2015 Pukul 18.21 WIB

http://www.mahkamahagung.go.id

Diunduh pada tanggal 6 Desember 2015 Pukul 19.22 WIB

http://www.indonesia-tourism.com

Diunduh pada tanggal 6 Desember 2015 Pukul 19.35 WIB

http://www.pn-medankota.go.id

Diunduh pada tanggal 6 Desember 2015 Pukul 20.09 WIB

KWWSVHSXWDU¿OVDIDWEORJVSRWFRP

Diunduh pada tanggal 6 Desember 2015 Pukul 21.16 WIB

http://bantenpost.com

Diunduh pada tanggal 7 Desember 2015 Pukul 18.21 WIB

http://www.jokowinomics.com

Diunduh pada tanggal 7 Desember 2015 Pukul 19.05 WIB

http://www.anneahira.com

Diunduh pada tanggal 7 Desember 2015 Pukul 19.21 WIB

http://budayaindonesia.org

Diunduh pada tanggal 7 Desember 2015 Pukul 20.45 WIB

http://www.deamira.com

Diunduh pada tanggal 8 Desember 2015 Pukul 18.35 WIB

Kelas VII SMP/MTs

174

http://simas.kemenag.go.id

Diunduh pada tanggal 8 Desember 2015 Pukul 19.17 WIB

http://sulut.kemenag.go.id

Diunduh pada tanggal 8 Desember 2015 Pukul 19.21 WIB

http://kalteng1.kemenag.go.id

Diunduh pada tanggal 9 Desember 2015 Pukul 19.01 WIB

http://kfk.kompas.com

Diunduh pada tanggal 9 Desember 2015 Pukul 19.37 WIB

http://assets.kompasiana.com

Diunduh pada tanggal 9 Desember 2015 Pukul 20.13 WIB

http://www.inovasipendidikan.net

Diunduh pada tanggal 11 Desember 2015 Pukul 19.00 WIB

http://www.cikguazharrodzi.blogspot.com

Diunduh pada tanggal 11 Desember 2015 Pukul 20.17 WIB

http://www.plengdut.com

Diunduh pada tanggal 12 Desember 2015 Pukul 15.16 WIB

http://id.wikipedia.org

Diunduh pada tanggal 12 Desember 2015 Pukul 16.36 WIB

http://www.kompasiana.com

Diunduh pada tanggal 13 Desember 2015 Pukul 9.18 WIB

http://id.wikipedia.org

Diunduh pada tanggal 13 Desember 2015 Pukul 10.00 WIB

http://antaranews.com

Diunduh pada tanggal 13 Desember 2015 Pukul 11.21 WIB

http://pusakaindonesia.org

Diunduh pada tanggal 15 Desember 2015 Pukul 19.18 WIB

http://id.wikipedia.org

Diunduh pada tanggal 15 Desember 2015 Pukul 20.21 WIB

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

175

http://pusakaindonesia.org

Diunduh pada tanggal 16 Desember 2015 Pukul 18.43 WIB

http://programpeduli.org

Diunduh pada tanggal 16 Desember 2015 Pukul 20.15 WIB

http://www.smp6-mlg.sch.id

Diunduh pada tanggal 17 Desember 2015 Pukul 19.19 WIB

http://photo.sindonews.com

Diunduh pada tanggal 17 Desember 2015 Pukul 20.27 WIB

http://teknorwo.wordpress.com

Diunduh pada tanggal 19 Desember 2015 Pukul 16.07 WIB

http://smpn2gabuswetan.wordpress.com

Diunduh pada tanggal 19 Desember 2015 Pukul 17.12 WIB

http://www.merdeka.com

Diunduh pada tanggal 19 Desember 2015 Pukul 18.10 WIB

http://rindam16-ptm.mil.id

Diunduh pada tanggal 20 Desember 2015 Pukul 9.15 WIB

http://eduprogram-irw.com

Diunduh pada tanggal 20 Desember 2015 Pukul 9.37 WIB

http://www.berpendidikan.com

Diunduh pada tanggal 20 Desember 2015 Pukul 9.45 WIB

http://wikimapia.org

Diunduh pada tanggal 20 Desember 2015 Pukul 11.17 WIB

http://kadek-elga.blogspot.com

Diunduh pada tanggal 20 Desember 2015 Pukul 11.43 WIB

http://gagasanriau.com

Diunduh pada tanggal 20 Desember 2015 Pukul 13.30 WIB

KWWS¿QDQFHGHWLNFRP

Diunduh pada tanggal 20 Desember 2015 Pukul 13.59 WIB

Kelas VII SMP/MTs

176

Agama

: sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan

kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan

dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.

Antargolongan

: segmentasi dalam bentuk kelompok-kelompok di masya-

rakat seperti kesatuan sosial, kelas sosial, organisasi kemasyarakatan

dan sebagainya.

Bhinneka

Tunggal

Ika

: meskipun berbeda-beda, tetapi pada hakikatnya

satu kesatuan.

BPUPKI

: Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia,

badan yang memper siapkan terbentuknya NKRI.

Budaya, kebudayaan

: (

buddhayah

) hal-hal yang berkaitan dengan budi

dan akal manusia.

Chauvinisme

: rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan

bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.

Daerah

otonom

: selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat

hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur

dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat

setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat

dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar

negara

: fondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan

kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam

suatu negara.

Hukum

: sekumpulan peraturan yang berlaku di masyarakat dan dibuat oleh

badan resmi yang bersifat wajib, memaksa, dan akan mendapat sanksi

tegas jika melanggarnya.

Kabupaten

: daerah otonom yang dipimpin oleh seorang kepala daerah

yang disebut bupati.

Glosarium

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

177

Keadilan

: tindakan tidak beras sebelah/tidak sewenang-wenang.

Kewarganegaraan

: keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan

antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis

hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban

negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut

Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan

adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Kompetensi

: kewenangan (kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan

suatu hal.

Konstitusi

: hukum dasar dalam suatu negara, baik yang tertulis maupun

tidak tertulis.

Kota

: daerah otonom yang dipimpin oleh seorang kepala daerah yang

disebut walikota.

Mayoritas

: himpunan bagian dari suatu himpunan yang jumlah elemen di

dalamnya mencapai lebih dari separuh himpunan tersebut.

Moral

: perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.

Mukadimah

: (pendahuluan) kata pengantar Undang-Undang Dasar.

Musyawarah

: berunding atau berembuk tentang masalah bersama.

Nasionalisme

: satu paham yang menciptakan dan mempertahankan

kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas

bersama untuk sekelompok manusia.

Negara

: suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya, baik politik,

militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan

yang berada di wilayah tersebut.

Negara kesatuan

: bentuk negara yang diselenggarakan sebagai satu-

kesatuan tunggal. Tidak ada negara-negara bagian di dalam negara

kesatuan.

Kelas VII SMP/MTs

178

Norma

: aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam

masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah

laku yang sesuai dan berterima. Setiap warga masyarakat harus menaati

norma yang berlaku.

Otonomi daerah

: hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur

dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan

pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pancasila

: dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

: panitia yang

bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Panitia Sembilan

: panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas

merumuskan dasar negara Indonesia.

Parlemen

: sebuah badan legislatif; pembuat undang-undang.

Patriotisme

: sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban

demi bangsa dan negara.

Pemerintahan daerah

: penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh

pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas

pembantuan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penduduk

: orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat

oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain

secara terus-menerus.

Provinsi

: daerah otonom yang dipimpin oleh seorang kepala daerah yang

disebut gubernur.

Ras

JRORQJDQEDQJVDEHUGDVDUNDQFLULFLUL¿VLNGDQJDULVNHWXUXQDQ

5HÀHNVL

: sebuah kegiatan oleh siswa yang berisi ungkapan kesan, pesan,

harapan, serta kritik yang membangun atas pembelajaran yang

diterimanya.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

179

Solidaritas

: perasaan atau ungkapan dalam sebuah kelompok yang dibentuk

oleh kepentingan bersama.

Suku bangsa

: sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan

terikat oleh kesadaran dan identitas budaya.

Undang-Undang D

asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

: hukum

dasar tertulis (

basic law

) konstitusi pemerintahan Negara Republik

Indonesia saat ini.

Undang-undang (UU)

: peraturan perundang-undangan yang dibentuk

oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama

presiden.

Universal

: berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia; bersifat

(melingkupi) seluruh dunia.

Warga negara

: rakyat yang menetap di suatu wilayah negara tertentu, yang

memiliki hak dan kewajian dalam hubungannya dengan negara.

Wawasan nusantara

: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap

diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Kelas VII SMP/MTs

180

Indeks

A

adat 37, 39, 40, 43, 55, 58, 61, 87, 89, 92, 99, 100, 101, 107, 116, 125, 126, 130,

147, 148

agama 8, 9, 36, 38, 41, 42, 43, 51, 58, 74, 84, 85, 91, 92, 99, 100, 101, 103, 107,

108, 109, 110, 113, 114, 116, 122, 124, 125, 126, 130

amandemen 6

antargolongan 19, 96, 97, 99, 103, 110, 112, 113, 114, 125

B

Bhinneka Tunggal Ika 83, 98, 99, 100, 101, 125

BPUPKI 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 14, 23, 24, 25, 30, 31, 63, 65, 66, 67, 68, 70, 74, 75,

76, 77, 140, 146, 147

C

chauvinisme 18

D

daerah otonom 150, 159

dasar negara 2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 30, 31, 64, 75

dr KRT Radjiman Wedyodiningrat 4, 5, 13, 74

H

hukum 9, 10, 33, 35, 36, 37, 38, 40, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53,

54, 58, 64, 72, 121, 122, 144, 147, 148, 164

I

Ir. Soekarno 68

K

kabupaten 89, 92, 94, 147, 155, 157

kebudayaan 6, 18, 63, 85, 87, 89, 96, 105

kewarganegaraan 59

konstitusi 64, 72, 158

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

181

M

moral 35

mukadimah 9, 10

musyawarah 21, 37, 55, 74, 75, 76, 119

N

nasionalisme 17, 18, 21, 22, 74

negara kesatuan 138, 145, 146, 148, 149, 153, 158, 160, 161

norma 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51,

52, 53, 54, 55, 56, 58, 59, 60, 61, 62

O

otonomi daerah 148, 149, 150, 158, 159, 164, 167

P

pajak 43, 48, 120, 130

Pancasila 1, 2, 3, 7, 8, 12, 14, 15, 16, 19, 21, 22, 23, 1, 22, 23, 24, 25, 26, 31, 32,

50, 64, 94, 100, 117, 118, 119, 131, 145

Panitia Sembilan 9, 10, 25

patriotisme 17, 18, 19, 75

pemerintahan daerah 146, 147, 148

penduduk 103, 124, 138, 157

PPKI 12, 13, 14, 23, 24, 25, 31, 65, 69, 70, 71, 75, 76, 81, 140, 146, 147

provinsi 84, 147, 155

R

ras 84, 85, 93, 94, 99, 100, 103, 104, 109, 110, 114

S

Soepomo 6, 7, 25, 66, 69, 146, 147

solidaritas 19

suku 37, 74, 84, 85, 87, 88, 89, 99, 100, 101, 103, 104, 107, 108, 109, 110, 113,

114, 116, 122, 125, 130

T

tempat 38, 49, 60, 84, 87, 88, 91, 98, 118, 127, 142, 143

tempat ibadah 91

Kelas VII SMP/MTs

182

U

undang-undang 9, 48, 98, 120, 146, 150

universal 72

UUD 1945 9, 14, 23, 24, 44, 48, 70, 71, 74, 75, 76, 81, 82, 103, 117, 145

W

warga negara 2, 8, 17, 23, 25, 43, 45, 46, 47, 48, 50, 52, 54, 58, 64, 72, 73, 84,

89, 94, 103, 117, 122, 124, 125, 126, 130, 146, 148, 161, 162

wawasan nusantara 98, 179

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

183

Nama Lengkap : Lukman Surya Saputra, M.Pd.

Telp. Kantor/HP : 022-4204155/ 08561391576

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : [email protected]

Alamat Kantor : SMPN 2 Bandung

Jl. Sumatra No. 42, Bandung

Bidang Keahlian : Pendidik Mata Pelajaran PPKn

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 Tahun Terakhir:

1.

2010 – 2016 : Guru PPKn di SMPN 2 Bandung

2.

2001 – 2010

: Guru PPKn di SMPN 8 Bekasi

3.

1999 – 2001

: Guru PPKn di SMA 7 Bandung

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S2: Pendidikan Kewarganegaraan UPI Bandung (2006-2008)

2.

S1: Pendidikan Kewarganegaraan IKIP Bandung (1994-1999)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Penulis Buku PPkn Kurikulum 2013 Kelas 7 dan 8 (tahun 2013)

2.

Buku Pelajaran PPKn SMP kelas 1, 2 dan 3 (tahun 2006)

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

Tidak ada.

Profil Penulis

Kelas VII SMP/MTs

184

Nama Lengkap : Aa Nurdiaman, S.Pd.

Telp. Kantor/HP : 082115570980

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : [email protected]

Alamat Kantor : MTs Negeri Rajadesa Kab. Ciamis

Jl. Cipancur Nomor 6, Rajadesa

Bidang Keahlian : Pendidik Mata Pelajaran PPKn

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 Tahun Terakhir:

1.

2005 – 2016 : Guru PPKn di MTs Negeri Rajadesa Kabupaten Ciamis

2.

1999 – 2016 : Guru PPKn di SMP AL-Ghifari Bandung

3.

2006 – 2016 : Menulis Artikel di

Forum Guru Harian Umum Pikiran Rakyat

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

S1: Pendidikan Kewarganegaraan UPI Bandung (1994-1999)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

PKn Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, terbitan P

usat Perbukuan Departemen

Pendidikan Nasional, 2009.

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

Tidak ada.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

185

Nama Lengkap : Dr. Rahmat, M.Si.

Telp. Kantor/HP : -

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : Rahmat Andeskar

Alamat Kantor : UPI Bandung

Jln. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung

Bidang Keahlian : Kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 Tahun Terakhir:

1986 – 2016 : Dosen di UPI Departemen PKn FPIPS

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S3 : Pendidikan Kewarganegaraan UPI Bandung (2009-2015)

2.

S2 : Administrasi Negara UNPAD Bandung (1999-2004)

3.

S1 : Pendidikan Kewarganegaraan UPI Bandung (1980-1985)

Judul Buku yang Ditelaah dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

tidak ada

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

tidak ada

Profil Penelaah

Kelas VII SMP/MTs

186

Nama Lengkap : Dr. Dadang Sundawa, M.Pd.

Telp. Kantor/HP : 08122171079

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : [email protected]

Alamat Kantor : UPI Bandung

Jln. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung

Bidang Keahlian : Kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 Tahun Terakhir:

Dosen di UPI Departemen PKn FPIPS

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S3 : Pendidikan Kewarganegaraan UPI Bandung (2008-2011)

2.

S2 : IPS Pendidikan Dasar UPI Bandung (1995-1997)

3.

S1 : Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UPI Bandung (1981-1986)

Judul Buku yang Ditelaah dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

tidak ada

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

tidak ada

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

187

Nama Lengkap : Dr. Lili Nurlaili, M. Ed

Telp. Kantor/HP : 021 3804248/08568669698

E-mail : [email protected]

Akun Facebook : [email protected]

Alamat Kantor : Jl. Gunung Sahari Raya No. 4 Jakpus

Bidang Keahlian : PPKn

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 Tahun Terakhir:

1.

2005 – 2015: Staf bidang Pendidikan dasar di Pusat Kurikulum dan Perbukuan,

Balitbang

, Kemdikbud.

2.

2015-2016: Staf bidang kurikulum di Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang,

Kemdikbud.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S3: Manajemen Pendidikan/Universitas Negri Jakarta (2007-2014)

2.

S2: Social Sciences/Curtin university of Tekhnology/ Perth-Western Australia

(1996 – 1997)

3.

S1: Fakultas Ilmu Sosial/PMP-Hukum/IKIP Jakarta (1981–1986)

Judul Buku yang Ditelaah dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, Penerbit Arya Duta, April

2006

2.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs kelasVII, Penerbit Budi

Utomo, November 2006

3.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas 4, Penerbit PT. Bumi Ak-

sara, Desember 2006

4.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan tingkat: II, derajat: Dasar, setara kelas VI

(Enam) SD/MI, Program paket A, Penerbit Mitra Media Pustaka, Oktober 2007

5.

Modul Kewarganegaraan program belajar paket B setara SMP kelas IX, November

2007

6.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, Paket C. Penerbit Indo-

cam Prima, 2008

7.

Buku Paket Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas 2 (Pemenang Buku

Sekolah Elektronik tingkat Nasional, tahun 2008), Pusat Perbukuan. Departemen

Pendidikan Nasional, Juli 2008

8.

Buku Menolong Korban Banjir (pememang sayembara penulisan naskah bacaan

siswa SD kelas rendah tahun anggaran 2008), Depertemen Pendidikan Nasional,

Direktorat jenderal manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat

Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Februari 2009

9.

Modul Ajar Pengintegrasian Pengurangan Risiko Tsunami, bahan pengayaan bagi

guru SD/MI. Pusat Kurikulum, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian

Pendidikan Nasional, Desember 2009

10. Buku Panduan Pendidik “Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI”, Penerbit Ganeca

Exact, Desember 2009

Profil Editor

Kelas VII SMP/MTs

188

11.

Buku seri tematik untuk kelas I Sekolah Dasar, tema 1 sampai 8, Penerbit

PT.Yudhistira, Mei, 2013

12.

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/Mts kelas VIII,

Penerbit PT. Bumi Aksara, April 2014

13.

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/Mts kelas IX, Pener-

bit PT. Bumi Aksara, April 2015

14.

Editor buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/Mts kelas VIII,

Kemdikbud, April 2013

15.

Editor buku tematik kelas V tema 6, Kemdikbud, April 2014

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1)

Mengoptimalkan kinerja Tim Pengembang Kurikulum di Indonesia, (hasil penelitian)

Diterbitkan dalam Prosiding Pertemuan dan presentasi Ilmiah hasil Penelitian

Bidang Pendidikan, 18 Agustus 2011

2)

Mempersiapkan peranan peserta didik sebagai warganegara (hasil penelitian

International Civics and Citizenship Education Study), Jurnal Kurikulum dan

Perbukuan, Desember 2012

HIDUP MENJADI

LEBIH INDAH

TANPA NARKOBA.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Kelas VII SMP/MTs

SMP/MTs

KELAS

VII

ISBN:

978-602-282-960-7 (jilid lengkap)

978-602-282-961-4 (jilid 1)

Pendidikan Pancasila

dan Kewarganegaraan

HET

ZONA 1

ZONA 2

ZONA 3

ZONA 4

ZONA 5

Rp14.000 Rp14.600 Rp15.200 Rp16.400 Rp21.000

Pendidikan Pancasila

dan Kewarganegaraan

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi untuk

mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban

bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan juga bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa agar

menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga

negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan Pancasila

dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib yangsebelumnya

dikenal dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menjawab

tuntutan perubahan dan amanat bangsa Indonesia untuk memperkuat jati

diri bangsa Indonesia yang berpancasila, memegang teguh Negara

Kesatuan Republik Indonesia, berkomitmen terhadap Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan hidup dalam bingkai

Bhinneka Tunggal Ika.

Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas VII

memiliki 4 (empat) Kompetensi Inti (KI) yang dijabarkan dalam 24 (dua

puluh empat) Kompetensi Dasar (KD). Untuk mencapai Kompetensi Inti

dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan maka

Buku Siswa dikemas dalam 6 (enam) Bab sebagai berikut: (1) Perumusan

dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. (2) Norma dan Keadilan. (3)

Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(4) Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bingkai

Bhinneka Tunggal Ika. (5) Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan. (6)

Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

2017